PENDIDIKAN
BERKELANJUTAN
Pendidikan berkelanjutan
adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia
dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan
pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh council
melalui pendidikan formal dan non formal
Visi
Pada tahun 2010
seluruh bidan telah menerapkan pelayanan yang sesuai standar praktek bidan
internasional dan dasar pendidikan minimal D III kebidanan.
Misi
Untuk mencapai visi pendidikan berkelanjutan
misi nya adalah:
1.
Mengembangkan pendidikan
berkelanjutan berbentuk “sistem”
2.
Membentuk unit pendidikan
berkelanjutan bidan ditingkat pusat, daerah dan kabupaten.
3.
Membentuk tim pelaksana pendidikan
berkelanjutan.
4.
Mengadakan jaringan atau kerja
sama dengan pihak terkait.
Saran dan Tujuan
a.
Saran
1.
Bidan praktik swasta
2.
Bidan berstatus pegawai negeri
3.
Tenaga kesehatan lainnya
b.
Tujuan
1.
Pemenuhan standar
Bidan harus menguasai standar kemampuan bidan yang telah
ditentukan oleh organisasi profesi bidan melalui pendidikan berkelanjutan.
2.
Meningkatkan produktivitas kerja
Bidan dipacu untuk meningkatkan jenjang pendidikan sehingga
pengetahuan dan keterampilan nya lebih berkualitas.
3.
Efisiensi
Pendidikan berkelanjutan akan melahirkan bidan yang
berkompeten di bidangnya, sehingga meningkatkan efisiensi kerjanya dalm memberi
pelayanan yang terbaik.
4.
Meningkatkan kualitas pelayanan
Pendidikan bidan berkelanjutan memicu bersaing di kalangan
profesi bidan agar terus meningkatkan kualitasnya dalam memberi pelayanan yang
berkualitas.
5.
Meningkatkan moral
Moralitas dan etika seorang bidan ditingkatkan melalui
pendidikan berkelanjutan untuk menjamin kualitas bidan yang profesional.
6.
Meningkatkan karir
Melalui pendidkan berkelanjutan peluang meningkatkan karir
akan semakin besar seiring peningkatan kualitas pelayanan, peforma dan prestasi
kerja.
7.
Meningkatkan kemampuan konseptual
Kemampuan intelektual dan konseptual bidan dalam menangani
kasus pasien akan terasah sehingga bidan dapat memberi asuhan kebidanan dengan
tepat .
8.
Meningkatkan keterampilan
kepemimpinan
Bidan akan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik dan
dibekali keterampilan untuk dapat berhubungan dengan orang lain dan bekerja
sama serta multidisiplin lainnya guna memberi pelayanan yang berkualitas.
9.
Imbalan atau kompensasi
Asuhan bidan yang berkualitas akan menarik konsumen dan
meningkatkan penghargaan atas pelayanan yang diberikan.
10.
Meningkatkan kepuasan konsumen
Kepuasan konsumen akan meningkat seiring dengan peningkatan kualitas
pelayanan kebidanan.
Jenis dan Karakteristik Pendidikan
Berkelanjutan
a.
Jenis pendidikan berkelanjutan
1.
Seminar, lokakarya
2.
Magang
3.
Pengembangan
4.
Keterampilan teknis untuk
pelayanan
5.
Administrasi
6.
Lain-lain, sesuai dengan
perkembangan IPTEK
b.
Karakteristik pendidkan
berkelanjutan
Pendidkan berkelanjutan bidan
sebagai sistem memiliki karakteristik sebagai berikut.
1.
Komprehensif
Sistem pendidkan berkelanjutan harus dapat mencakup seluruh
anggota profesi kebidanan.
2.
Berdasarkan analisis kebutuhan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidkan
yang berhubungan dengan tugas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan.
3.
Berkelanjutan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan
yang bersinambung dan berkembang.
4.
Terkoordinasi secara internal
Sistem pendidikan berkelanjutan bekerjasama dengan
institusi pendidikan dalam memanfaatkan berbagai sumberdaya dan mengelola
berbagai program pendidkan berkelanjutan.
5.
Berkaitan dengan sistem lainnya
Sistem pendidkan berkelanjutan memiliki tiga aspek
subsistem diantaranya:
·
Perencanaan tenaga kesehatan
·
Produksi tenaga kesehatan
·
Manajemen tenaga kesehatan
PENGEMBANGAN
KARIR BIDAN
Pengembangan karir
merupakan kondisi yang menunujukkan adanya pendidkan jenjang jabatan dan
jenjang pangkat bagi seorang pegawai negeri pada suatu organisasi dalam jalur
karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya. Pengembangan karir bidan
meliputi karir fungsional dan struktural.
Pada saat ini
pengembangan karir bidan secara fungsioanal telah disiapkan dengan jabatan
fungsional bagi bidan serta melalui pendidkan berkelanjutan secara formal atau
nonformal yang akan meningkatkan kemampuan profesioanl bidan untuk melaksanakan
fungsinya. Fungsi bidan nantinya sebagai pelaksana, pendidik, peneliti, bidan
koordinator dan bidan penyelia.
1.
Pengertian karir
Suatu proses yang tidak
statis dan final, yakni perjalanan pekerjaan seorang pegawai dalam organisasi,
perjalanan itu dimulai sejak ia diterima sebagai pegawai dan berakhir pada saat
ia tidak bekerja lagi.
2.
Jabatan karir
Adalah jabatan dalam
lingkungan birokrasi yang hanya dap[at diduduki oleh PNS dapat dibedakan
menjadi 2:
a.
Jabatan struktural
b.
Jabatan fungsional
3.
Arah pengembangan jabatan
fungsional
a.
Mendukung pembentukan
profesionalisme PNS.
b.
Memberikan kejelasan peran yang
harus dijalankan dan produk yang harus dicapai setiap PNS yang mendudukinya.
c.
Memberikan kejelasan dan kepastian
karir melalui jenjang yang ada.
d.
Memberi ukuran yang jelas terhadap
kinerja dengan bobot angka kreditnya
4.
Tujuh keuntungan jabatan
fungsional
a.
Peluang memperoleh kepangkatan
lebih tinggi
b.
Peluang memperoleh kenaikan pangkat jabatan lebih cepat
c.
Peluang untuk meningkatkan
profesionalisme lebih luas
d.
Peluang untuk mengembangkan
gagasan atau ide kreatif lebih luas
e.
Peluang dapat bekerja lebih
mandiri
f.
Terbuka untuk beralih ke jenjang
struktural
g.
Peluang untuk diperpanjang BUP nya
5.
Jabatan fungsional
Jabatan
fungsional adalah jabatan yang ditinjau
serta dihargai dari aspek fungsinya yangvital dalam kehidupan masyarakatdan
negara. Seseorang yang mempunyai jabatan fungsional berhak untuk mendapatkan
tunjangan fungsional.
Pengembangan
karir bidan secara fubgsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional sebagai
bidan serta melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara formal maupun
nonformal, yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan
dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana, pendidik, peneliti,
koordinator, dan penyelia.
Sedangkan karir bidan dalam jabatan struktural
bergantung pada tempat bidan bertugas, apakah dirumah sakit, puskesmas, desa
atau instansi swasta. Karir tersebut dapat dicapai oleh bidan ditiap tatanan
pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan kemampuan, kesempatan dan kebijakan
yang ada.
6.
Pengaturan MenPan:
01/Per/MenPan/1/2008 tentang jabatan fungsional bidan dan Angka Kreditnya
a.
Pengertian
1.
Bidan adalah pegawai negeri sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenag dan hak secara penuholeh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan.
2.
Bidan terampil, meliputi lulusan
sekolah bidan dan diploma kebidanan, merupakan bidan pelaksana yang memiliki
kompetensi untuk melaksanakan dan mengolah pelayanan kebidanan pada kasus
fisiologis dan kegawatdaruratan, baik di institusi maupun praktik perorangan,
berlandaskan etika, kode etik, dan peraturan yang berlaku.
3.
Bidan ahli
Sarjana atau diploma IV kebidanan adalah bidan yang
memiliki kompetensi untuk mengelola dan melaksanakan pelayanan kebidanan pada
kasus fisiologis, asuhan pada kasus patologis kebidanan, asuhan pada kasus
patologisdengan penyakit panyerta dan kegawatdaruratan, baik di institusi
maupun praktik perorangan, berlandaskan etika, kode etik, dan peraturan yang
berlaku.
4.
Pelayanan kebidanan adalah
pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan
yang diberikan masa reproduksi, perempuan, BBL, bayi dan balita
5.
Angka kredit adalah satuan nilai
dari tiap butir kegiatan atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai
oleh seorang bidan dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan.
6.
Tim penilai angka kredit adalah
tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan
bertugas menilai prestasi kerja bidan.
b.
Unsur yang dinilai
1.
Unsurr utama 80%
Pendidikan formal dan diklat fungsional, pelayanan
kebidanan, pengembangan profesi pelayanan kesehatan masyarakat. Meliputi:
a.
Sub unsur pendidikan
Mengikuti pendidikan sekolah dan mendapat gelar atau
ijazah:
·
Diploma IV atau S1
·
Sarjana muda/akademi/diploma III
·
Diploma I/bidan
·
Mengikuti pendidikan dan pelatihan
fungsional di bidang kesehatan dan mendapatkan STTPL.
b.
Sub unsur pelayanan kebidanan
·
Melaksanakaqn pelayanan kebidanan
·
Melaksanakan tugas sebagai
pengelola di rumah sakit
·
Melaksanakan tugas jasa
·
Melaksanakan tugas sebagai
pengelola di puskesmas
c.
Sub unsur pengembangan profesi
kebidanan
·
Menyusun buku, standar, pedoman
·
Melakukan penelitian
·
Menemukan/merancang alat/teknologi
tepat guna untuk mendukung pelayanan kebidanan
d.
Sub unsur pelayanan kesehatan
masyarakat
·
Melaksanakan penggerakan
masyarakat
·
Melaksanakan pembinaan karang
taruna, kesehatan reproduksi remaja, KP KIA, posyandu dan lain-lain
e.
Sub unsur pengabdian masyarakat
·
Melaksanakan bakti sosial
·
Melaksanakan pembinaan karang
taruna, remaja dan lain-lain
2.
Unsur penunjang 20%
Mengajar, melatih, mengikuti seminar,
anggota profesi, tim penilai, gelar keserjanaan, dan piagam.
c.
Jenjang jabatan karir bidan
1.
Trampil
·
Bidan pelaksanaan pemula-II/a
·
Bidan pelaksanaan-II/b, II/c, II/d
·
Bidan pelaksanaan lanjutan-III/a,
III/b
·
Bidan penyelia-III/c, III/d
2.
Ahli
·
Bidan pertama-III/a, III/b
·
Bidan muda-III/c, III/d
·
Bidan madya-IV/a, IV/b, IV/c
d.
Pengangkatan pertama kali bidan
terampil
Memenuhi syarat:
·
Berijazah paling rendah diploma I
kebidanan
·
Pangkat paling rendah pengatur
muda, golongan ruang II/a
·
Setiap unsur penilaian prestasi
kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3)
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
e.
Pengangkatan pertama kali bidan
ahli
Memenuhi syarat:
·
Berijazah paling rendah S1 atau
DIV kebidanan.
·
Pangkat paling rendah penata muda,
golongan ruang III/a
·
Setiap unsur penilaian prestasi kerja
atau pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam satu
tahun terakhir.
Bidan terampil yang
memperoleh ijazah S1 atau DIV kebidanan dapat diangkat dalam jabatan bidan
ahli.
Bila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
·
Tersedia formasi
·
Minimal 1 tahun dalam pangkat
terakhii
·
DP3 baik dalam 1 tahun terakhir
·
Memenuhi jumlah AK yang ditentukan
untuk jabatan atau pangkat yang didudukinya.
Bidan terampil
beralih menjadi bidan ahli diberikan AK 65% dari AK komulatif diklat, tugas
pokok, dan pengembangan profesi ditambah ijazah S1 atau DIV kebidanan, dengan
tidak memperhitungkan AK dari unsur penunjang.
STANDART PENDIDIKAN
BERKELANJUTAN BIDAN
1. STANDART
I
Penyelenggaraan
pendidikan berkelanjutan bidan ( PBB ) berada dibawah organisasi ( IBI ) pada
tingkat pebgurus pusat , pengurus daerah dan pengurus cabang.
DEFENISI OPERASIONAL
· Ada bidang pendidikan berkelanjutan bidan
bidan yang tergambar dalam organisasi IBI .
· Keberadaan bidan pendidikan berkelanjutan
bidan disahkan oleh PP IBI / PD IBI / PC IBI .
2. STANDART
II
FALSAFAH
Bidang pendidikan
berkelanjutan bidan mempunyai falsafah yang mencerminkan visi , misi dan tujuan
.
DEFENISI OPERASIONAL
· Ada falsafah mencakup kerangka keyakinan dan
nilai nilai mengenai pentingnya pendidikan berkelanjutan .
· Ada visi , misi dan tujuan pendidikan
berkelanjutan .
· Pendidikan berkelanjutan mengacu pada
keburuhan pengembangan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan bidan .
3. STANDAR
III
ORGANISASI
Bidan pendidikan
berkelanjutan mempunyai organisasi yang konsisiten dan struktur administrasi
yang secara jelas menggambarkan jalur jalur hubungan keorganisasian , tanggung
jawab dan kerjasama ,
DEFENISI OPERASIONAL :
· Ada struktur organisasi pendidikan
berkelanjutan baik ditingkat PP / PD / PC .
· Ada kejelasan tanggung jawab dan garis kerja
sama .
· Ada uraian tugas masing masing komponen .
4. STANDAR
IV
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Bidang pendidikan berkelanjutan bidan
mempunyai sumberdaya manusia , financial dan material untuk memperlancar proses
pendidikan berkelanjutan .
DEFENISI OPERASIONAL :
· Memiliki SDM yang mampu untuk melaksanakan
atau mengelola pendidikan berkelanjutan .
· Ada sumber financial yang tercermin pada
program .
· Memiliki SUP untuk pelaksanaan pendidikan berkelanjutan
.
· Memiliki tenaga pengajar yang terdaftar baik
dari dalam atau dari luar organisasi .
5. STANDAR
V
PROGRAM PELATIHAN
Bidang pendidikan berkelanjutan bidan memiliki
program pelatihan yang berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan .
DEFENISI OPERASIONAL
· Ada need assesment untuk anggota
· Ada program yang sesuai dengan need
assesment .
· Program tersebut disahkan / diketahui oleh
ketu IBI ( PP/PD/PC)
6. STANDAR
VI
FASILITAS
Bidang pendidikan berkelanjutan bidan memilki
fasilitas pembelajaran yang sesuai .
DEFENISI OPERASIONAL :
· Ada daftar inventaris fasilitas pembelajaran
.
· Ada fasilitas pembelajaran yang dapat
digunakan sebagai media belajar untuk keterampilan / laboatorium kelas .
· Ada catatan penggunaan mata pembelajaran ,
7. STANDART
VII
PENYELENGARAAN PENDIDIKAN
Bidang pendidikan berkelanjutan bidan
menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan .
DEFENISI OPERASIONAL :
· Ada dokumentasi pelaksana pelatihan dan
pengembangan .
· Ada laporan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan
8. STANDART
VIII
PENGENDALIAN MUTU
Bidang pendidikan berkelanjutan bidan
melaksanakan pengendalian mutu pelatihan dan pengembangan .
DEFENISI OPERASIONAL :
· Ada program mutu pelatihan dan pengembangan
.
· Ada penilaian mutu proses pelatihan
· Ada penilaian mutu pelatih
· Ada umpan balik tentang penilaian mutu
· Ada tindak lanjut dari penilain mutu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar