Kamis, 13 November 2014

pendidikan berkelanjutan kebidanan



PENDIDIKAN BERKELANJUTAN

Pendidikan berkelanjutan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan  pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh council melalui pendidikan formal dan non formal
Visi
Pada tahun 2010 seluruh bidan telah menerapkan pelayanan yang sesuai standar praktek bidan internasional dan dasar pendidikan minimal D III kebidanan.



Misi
Untuk mencapai visi pendidikan berkelanjutan misi nya adalah:
1.       Mengembangkan pendidikan berkelanjutan berbentuk “sistem”
2.       Membentuk unit pendidikan berkelanjutan bidan ditingkat pusat, daerah dan kabupaten.
3.       Membentuk tim pelaksana pendidikan berkelanjutan.
4.       Mengadakan jaringan atau kerja sama dengan pihak terkait.
Saran dan Tujuan
a.       Saran
1.       Bidan praktik swasta
2.       Bidan berstatus pegawai negeri
3.       Tenaga kesehatan lainnya
b.      Tujuan
1.       Pemenuhan standar
Bidan harus menguasai standar kemampuan bidan yang telah ditentukan oleh organisasi profesi bidan melalui pendidikan berkelanjutan.
2.       Meningkatkan produktivitas kerja
Bidan dipacu untuk meningkatkan jenjang pendidikan sehingga pengetahuan dan keterampilan nya lebih berkualitas.
3.       Efisiensi
Pendidikan berkelanjutan akan melahirkan bidan yang berkompeten di bidangnya, sehingga meningkatkan efisiensi kerjanya dalm memberi pelayanan yang terbaik.
4.       Meningkatkan kualitas pelayanan
Pendidikan bidan berkelanjutan memicu bersaing di kalangan profesi bidan agar terus meningkatkan kualitasnya dalam memberi pelayanan yang berkualitas.
5.       Meningkatkan moral
Moralitas dan etika seorang bidan ditingkatkan melalui pendidikan berkelanjutan untuk menjamin kualitas bidan yang profesional.
6.       Meningkatkan karir
Melalui pendidkan berkelanjutan peluang meningkatkan karir akan semakin besar seiring peningkatan kualitas pelayanan, peforma dan prestasi kerja.
7.       Meningkatkan kemampuan konseptual
Kemampuan intelektual dan konseptual bidan dalam menangani kasus pasien akan terasah sehingga bidan dapat memberi asuhan kebidanan dengan tepat .
8.       Meningkatkan keterampilan kepemimpinan
Bidan akan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik dan dibekali keterampilan untuk dapat berhubungan dengan orang lain dan bekerja sama serta multidisiplin lainnya guna memberi pelayanan yang berkualitas.
9.       Imbalan atau kompensasi
Asuhan bidan yang berkualitas akan menarik konsumen dan meningkatkan penghargaan atas pelayanan yang diberikan.
10.   Meningkatkan kepuasan konsumen
Kepuasan konsumen akan meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan.
Jenis dan Karakteristik Pendidikan Berkelanjutan
a.       Jenis pendidikan berkelanjutan
1.       Seminar, lokakarya
2.       Magang
3.       Pengembangan
4.       Keterampilan teknis untuk pelayanan
5.       Administrasi
6.       Lain-lain, sesuai dengan perkembangan IPTEK
b.      Karakteristik pendidkan berkelanjutan
Pendidkan berkelanjutan bidan sebagai sistem memiliki karakteristik sebagai berikut.
1.       Komprehensif
Sistem pendidkan berkelanjutan harus dapat mencakup seluruh anggota profesi kebidanan.
2.       Berdasarkan analisis kebutuhan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidkan yang berhubungan dengan tugas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan.
3.       Berkelanjutan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang bersinambung dan berkembang.
4.       Terkoordinasi secara internal
Sistem pendidikan berkelanjutan bekerjasama dengan institusi pendidikan dalam memanfaatkan berbagai sumberdaya dan mengelola berbagai program pendidkan berkelanjutan.
5.       Berkaitan dengan sistem lainnya
Sistem pendidkan berkelanjutan memiliki tiga aspek subsistem diantaranya:
·         Perencanaan tenaga kesehatan
·         Produksi tenaga kesehatan
·         Manajemen tenaga kesehatan
PENGEMBANGAN KARIR BIDAN
Pengembangan karir merupakan kondisi yang menunujukkan adanya pendidkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seorang pegawai negeri pada suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya. Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan struktural.
Pada saat ini pengembangan karir bidan secara fungsioanal telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan serta melalui pendidkan berkelanjutan secara formal atau nonformal yang akan meningkatkan kemampuan profesioanl bidan untuk melaksanakan fungsinya. Fungsi bidan nantinya sebagai pelaksana, pendidik, peneliti, bidan koordinator dan bidan penyelia.


1.       Pengertian karir
Suatu proses yang tidak statis dan final, yakni perjalanan pekerjaan seorang pegawai dalam organisasi, perjalanan itu dimulai sejak ia diterima sebagai pegawai dan berakhir pada saat ia tidak bekerja lagi.
2.       Jabatan karir
Adalah jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dap[at diduduki oleh PNS dapat dibedakan menjadi 2:
a.       Jabatan struktural
b.      Jabatan fungsional
3.       Arah pengembangan jabatan fungsional
a.       Mendukung pembentukan profesionalisme PNS.
b.      Memberikan kejelasan peran yang harus dijalankan dan produk yang harus dicapai setiap PNS yang mendudukinya.
c.       Memberikan kejelasan dan kepastian karir melalui jenjang yang ada.
d.      Memberi ukuran yang jelas terhadap kinerja dengan bobot angka kreditnya
4.       Tujuh keuntungan jabatan fungsional
a.       Peluang memperoleh kepangkatan lebih tinggi
b.      Peluang memperoleh kenaikan  pangkat jabatan lebih cepat
c.       Peluang untuk meningkatkan profesionalisme lebih luas
d.      Peluang untuk mengembangkan gagasan atau ide kreatif lebih luas
e.      Peluang dapat bekerja lebih mandiri
f.        Terbuka untuk beralih ke jenjang struktural
g.       Peluang untuk diperpanjang BUP nya
5.       Jabatan fungsional
Jabatan fungsional adalah  jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yangvital dalam kehidupan masyarakatdan negara. Seseorang yang mempunyai jabatan fungsional berhak untuk mendapatkan tunjangan fungsional.
                Pengembangan karir bidan secara fubgsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional sebagai bidan serta melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara formal maupun nonformal, yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana, pendidik, peneliti, koordinator, dan penyelia.
                Sedangkan karir bidan dalam jabatan struktural bergantung pada tempat bidan bertugas, apakah dirumah sakit, puskesmas, desa atau instansi swasta. Karir tersebut dapat dicapai oleh bidan ditiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan kemampuan, kesempatan dan kebijakan yang ada.
6.       Pengaturan MenPan: 01/Per/MenPan/1/2008 tentang jabatan fungsional bidan dan Angka Kreditnya
a.       Pengertian
1.       Bidan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenag dan hak secara penuholeh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan.
2.       Bidan terampil, meliputi lulusan sekolah bidan dan diploma kebidanan, merupakan bidan pelaksana yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan dan mengolah pelayanan kebidanan pada kasus fisiologis dan kegawatdaruratan, baik di institusi maupun praktik perorangan, berlandaskan etika, kode etik, dan peraturan yang berlaku.
3.       Bidan ahli
Sarjana atau diploma IV kebidanan adalah bidan yang memiliki kompetensi untuk mengelola dan melaksanakan pelayanan kebidanan pada kasus fisiologis, asuhan pada kasus patologis kebidanan, asuhan pada kasus patologisdengan penyakit panyerta dan kegawatdaruratan, baik di institusi maupun praktik perorangan, berlandaskan etika, kode etik, dan peraturan yang berlaku.
4.       Pelayanan kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diberikan masa reproduksi, perempuan, BBL, bayi dan balita
5.       Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang bidan dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan.
6.       Tim penilai angka kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja bidan.
b.      Unsur yang dinilai
1.       Unsurr utama 80%
Pendidikan formal dan diklat fungsional, pelayanan kebidanan, pengembangan profesi pelayanan kesehatan masyarakat. Meliputi:
a.       Sub unsur pendidikan
Mengikuti pendidikan sekolah dan mendapat gelar atau ijazah:
·         Diploma IV atau S1
·         Sarjana muda/akademi/diploma III
·         Diploma I/bidan
·         Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan mendapatkan STTPL.
b.      Sub unsur pelayanan kebidanan
·         Melaksanakaqn pelayanan kebidanan
·         Melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit
·         Melaksanakan tugas jasa
·         Melaksanakan tugas sebagai pengelola di puskesmas
c.       Sub unsur pengembangan profesi kebidanan
·         Menyusun buku, standar, pedoman
·         Melakukan penelitian
·         Menemukan/merancang alat/teknologi tepat guna untuk mendukung pelayanan kebidanan
d.      Sub unsur pelayanan kesehatan masyarakat
·         Melaksanakan penggerakan masyarakat
·         Melaksanakan pembinaan karang taruna, kesehatan reproduksi remaja, KP KIA, posyandu dan lain-lain
e.      Sub unsur pengabdian masyarakat
·         Melaksanakan bakti sosial
·         Melaksanakan pembinaan karang taruna, remaja dan lain-lain
2.       Unsur penunjang 20%
Mengajar, melatih, mengikuti seminar, anggota profesi, tim penilai, gelar keserjanaan, dan piagam.
c.       Jenjang jabatan karir bidan
1.       Trampil
·         Bidan pelaksanaan pemula-II/a
·         Bidan pelaksanaan-II/b, II/c, II/d
·         Bidan pelaksanaan lanjutan-III/a, III/b
·         Bidan penyelia-III/c, III/d
2.       Ahli
·         Bidan pertama-III/a, III/b
·         Bidan muda-III/c, III/d
·         Bidan madya-IV/a, IV/b, IV/c
d.      Pengangkatan pertama kali bidan terampil
Memenuhi syarat:
·         Berijazah paling rendah diploma I kebidanan
·         Pangkat paling rendah pengatur muda, golongan ruang II/a
·         Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
e.      Pengangkatan pertama kali bidan ahli
Memenuhi syarat:
·         Berijazah paling rendah S1 atau DIV kebidanan.
·         Pangkat paling rendah penata muda, golongan  ruang III/a
·         Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
Bidan terampil yang memperoleh ijazah S1 atau DIV kebidanan dapat diangkat dalam jabatan bidan ahli.
Bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·         Tersedia formasi
·         Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhii
·         DP3 baik dalam 1 tahun terakhir
·         Memenuhi jumlah AK yang ditentukan untuk jabatan atau pangkat yang didudukinya.
Bidan terampil beralih menjadi bidan ahli diberikan AK 65% dari AK komulatif diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah ijazah S1 atau DIV kebidanan, dengan tidak memperhitungkan AK dari unsur penunjang.


 STANDART PENDIDIKAN BERKELANJUTAN BIDAN

1.      STANDART I
Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan bidan ( PBB ) berada dibawah organisasi ( IBI ) pada tingkat pebgurus pusat , pengurus daerah dan pengurus cabang.
DEFENISI OPERASIONAL
· Ada bidang pendidikan berkelanjutan bidan bidan yang tergambar dalam organisasi IBI .
· Keberadaan bidan pendidikan berkelanjutan bidan disahkan oleh PP IBI / PD IBI / PC IBI .
2.      STANDART II
FALSAFAH
Bidang pendidikan berkelanjutan bidan mempunyai falsafah yang mencerminkan visi , misi dan tujuan .
DEFENISI OPERASIONAL
· Ada falsafah mencakup kerangka keyakinan dan nilai nilai mengenai pentingnya pendidikan berkelanjutan .
· Ada visi , misi dan tujuan pendidikan berkelanjutan .
· Pendidikan berkelanjutan mengacu pada keburuhan pengembangan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan bidan .

3.      STANDAR III
ORGANISASI
Bidan pendidikan berkelanjutan mempunyai organisasi yang konsisiten dan struktur administrasi yang secara jelas menggambarkan jalur jalur hubungan keorganisasian , tanggung jawab dan kerjasama ,
DEFENISI OPERASIONAL :
· Ada struktur organisasi pendidikan berkelanjutan baik ditingkat PP / PD / PC .
· Ada kejelasan tanggung jawab dan garis kerja sama .
· Ada uraian tugas masing masing komponen .


4.      STANDAR IV
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Bidang pendidikan berkelanjutan bidan mempunyai sumberdaya manusia , financial dan material untuk memperlancar proses pendidikan berkelanjutan .
DEFENISI OPERASIONAL :
· Memiliki SDM yang mampu untuk melaksanakan atau mengelola pendidikan berkelanjutan .
· Ada sumber financial yang tercermin pada program .
· Memiliki SUP untuk pelaksanaan pendidikan berkelanjutan .
· Memiliki tenaga pengajar yang terdaftar baik dari dalam atau dari luar organisasi .
5.      STANDAR V
PROGRAM PELATIHAN
Bidang pendidikan berkelanjutan bidan memiliki program pelatihan yang berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan .
DEFENISI OPERASIONAL
· Ada need assesment untuk anggota
· Ada program yang sesuai dengan need assesment .
· Program tersebut disahkan / diketahui oleh ketu IBI ( PP/PD/PC)


6.      STANDAR VI
FASILITAS
Bidang pendidikan berkelanjutan bidan memilki fasilitas pembelajaran yang sesuai .
DEFENISI OPERASIONAL :
· Ada daftar inventaris fasilitas pembelajaran .
· Ada fasilitas pembelajaran yang dapat digunakan sebagai media belajar untuk keterampilan / laboatorium kelas .
· Ada catatan penggunaan mata pembelajaran ,
7.      STANDART VII
PENYELENGARAAN PENDIDIKAN
Bidang pendidikan berkelanjutan bidan menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan .
DEFENISI OPERASIONAL :
· Ada dokumentasi pelaksana pelatihan dan pengembangan .
· Ada laporan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan
8.      STANDART VIII
PENGENDALIAN MUTU
Bidang pendidikan berkelanjutan bidan melaksanakan pengendalian mutu pelatihan dan pengembangan .


DEFENISI OPERASIONAL :
· Ada program mutu pelatihan dan pengembangan .
· Ada penilaian mutu proses pelatihan
· Ada penilaian mutu pelatih
· Ada umpan balik tentang penilaian mutu
· Ada tindak lanjut dari penilain mutu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar